pranoto mongso

Selasa, 10 Agustus 2010

Program Minapolitan Butuhkan Banyak Penyyuluh Perikanan

10/08/2010 - Kategori : Siaran Pers
No. B.97/PDSI/HM.310/VIII/2010

PROGRAM MINAPOLITAN BUTUHKAN BANYAK PENYULUH PERIKANAN

Kegiatan penyuluhan perikanan menjadi salah satu syarat mutlak keberhasilan pengembangan Minapolitan, kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad pada saat melakukan Temu Wicara dengan penyuluh perikanan dan Pimpinan Badan Kepegawaian Daerah serta Pimpinan Lembaga Penyuluhan Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia di Jakarta (9/8). Penyuluh perikanan berperan sebagai fasilitator dan pendamping bagi para pelaku utama atau pelaku usaha perikanan dalam menerapkan teknologi penangkapan, teknologi budidaya ikan serta teknologi pengolahan hasil perikanan. Minapolitan sendiri merupakan strategi pertama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam melaksanakan arah kebijakan pro poor, pro job, pro growth, dan pro sustainability pada tahun 2010-2014.

Diperkirakan pada tahun 2014 dibutuhkan 15.350 orang tenaga penyuluh untuk menjadikan penyuluh sebagai penggerak pembangunan perikanan. Sampai saat ini baru tercatat 3.203 Penyuluh Perikanan. Berpijak pada fakta tersebut, pemerintah daerah dituntut dapat merekrut 3 orang tenaga Penyuluh Perikanan dengan latar belakang kompetensi yang sesuai, pada setiap kecamatan yang memiliki potensi perikanan.

Dalam mengembangkan kawasan minapolitan dengan pendekatan penyuluhan, kecakapan dan profesionalisme penyuluh menjadi sangat penting. Oleh karena itu, KKP perlu memfasilitasi peningkatan kapasitas pelaku utama sebagaimana amanat UU Nomor 16 Tahun 2006. Upaya KKP dalam rangka meningkatkan profesionalisme penyuluh perikanan adalah melalui program sertifikasi penyuluh perikanan. Program ini dimaksudkan untuk standarisasi kompetensi penyuluh perikanan sesuai dengan kebutuhan. Hasil akhir yang ingin dicapai dari upaya tersebut adalah peningkatan produksi dari kelompok pelaku utama (usaha) perikanan serta peningkatan pendapatan anggotanya.

Khusus untuk dukungan terhadap kinerja penyuluh perikanan dalam melaksanakan tugasnya, telah disepakati pemberian biaya operasional penyuluh dengan besaran yang sama pada tiga kementerian: Pertanian, Kelautan dan Perikanan serta Kehutanan. Pada tahun anggaran 2010, dukungan terhadap penyelenggaran penyuluhan perikanan dialokasikan sebesar Rp. 16,3 M untuk mengakomodasi 2.400 orang penyuluh PNS dan penyuluh tenaga kontrak. Untuk penajaman materi penyuluhan khususnya Program Pengembangan Kawasan Minapolitan, maka diselenggarakan pembinaan penyuluhan perikanan di 33 provinsi yang akan diikuti 2.475 orang atau 77 persen dari total Penyuluh Perikanan pada Tahun 2010. Disamping itu sebagai dukungan terhadap pelaku wirausaha perikanan pemula dianggarkan sebanyak 25.933 paket wirausaha pada 273 kabupaten/kota sebesar Rp. 162,6 Milyar. Sebagai sarana penyuluhan dalam pelaksanaan tugas, KKP mendorong penyediaan kendaraan roda 2 dan alat bantu penyuluhan melalui DAK tahun 2010 pada kabupaten/kota yang alokasi untuk penyuluhan sebesar Rp 34,7 M.

Secara kelembagaan, berdasarkan UU Nomor 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, lembaga penyuluhan pemerintah berada pada tiga sektor yang menangani penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, yaitu Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) tingkat provinsi, Badan Pelaksana Penyuluhan (Bapelluh) tingkat kabupaten/kota, dan Dinas Kelautan dan Perikanan. Selain itu, secara de jure keberadaan Penyuluh Perikanan telah eksis semenjak diterbitkannya Permen PAN No. PER/19/M.PAN/10/2008 tanggal 20 Oktober 2008 dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bersama MenKP dan Kepala BKN yang menetapkan berakhirnya masa inpassing pada tanggal 31 Mei 2010.

Penyelenggaraan penyuluhan telah didukung oleh Undang-undang No.16/2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP4K). Dalam UU tersebut terdapat lima esensi reformasi penyuluhan perikanan. Pertama, sektor perikanan yang semula penyuluhannya tergabung dalam penyuluh pertanian harus terpisah sendiri sebagai penyuluh perikanan. Kedua, kalau sebelumnya penyelenggaraan penyuluhan bersifat top-down dari Pemerintah Pusat, maka dalam UU SP4K tersebut, Pemerintah Pusat dan Propinsi hanya bersifat koordinator, penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Ketiga, mengingat kondisi sosial, budaya, ekonomi, demografi, dan geografis yang sangat berbeda pada setiap kabupaten/kota, maka organisasi dan penyelenggaraannya secara otonomi diserahkan pada pemerintah setempat. Badan pelaksana penyuluhan dapat bergabung pertanian, perikanan dan kehutanan. Atau ada yang diperlukan unit pelaksana yang dikaitkan dengan dinas teknis terkait, guna efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pembangunan setempat. Keempat, tenaga penyuluh tidak hanya berupa penyuluh pegawai negeri sipil, namun bisa juga berupa “penyuluh” dari tenaga pemasaran perusahaan swasta, serta penyuluh swadaya yang berfungsi penyuluhan sebagaimana “konsultan” pengembangan masyarakat dan teknis sektoral. Kelima, pelaksanaan penyuluhan di lapangan harus bersifat partisipatif, dialog, demokratis, tidak instruktif atau monolog sebagaimana masa lalu. Dengan demikian maka esensi era reformasi dapat terwujud pula dalam tatanan masyarakat yang kini sangat demokratis


Jakarta, 9 Agustus 2010
a.n. Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi
Kepala Bidang Komunikasi





Ir. Eddy Sudartanto, M.Sc

Narasumber :

1. Prof. Sahala Hutabarat, MSc
Kepala BPSDMKP (HP.0811298617)
2. Dr. Soen’an H. Poernomo, M.Ed
Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi (HP. 08161933911)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar