pranoto mongso

Selasa, 22 Juni 2010

Kekayaan Gayus yang Fantastis : PNS Temanggung Jangan Niru Yaa




KASUS Gayus adalah kasus yang fantastis. Inilah pegawai negeri sipil dengan kekayaan fantastis, hasil merampok uang negara dengan cara yang tak kalah fantastis. Di pengadilan kelak, orang pun berharap terjadi buka-bukaan yang juga fantastis, sehingga terbongkarlah semua aib yang fantastis.

Usia Gayus Tambunan baru 31 tahun, pangkatnya golongan IIIA, tapi kekayaannya telah mencapai Rp100 miliar lebih. Gayus baru bekerja 10 tahun. Gaji dan honornya Rp12,1 juta per bulan atau Rp145,2 juta per tahun. Dengan penghasilan sebesar itu, untuk mencapai kekayaan Rp100 miliar, diperlukan waktu 688 tahun lebih atau hampir 7 abad. Rentang waktu yang juga fantastis!

Padahal, tidak tertutup kemungkinan kekayaan Gayus masih terus bertambah. Sebab, semula polisi hanya menemukan uang di rekeningnya Rp28 miliar. Uang itulah yang dipakainya untuk menyogok polisi, jaksa, dan hakim lewat pengacaranya sebesar Rp7 miliar. Ia menyogok aparat penegak hukum untuk membebaskan dirinya dari jerat hukum.

Memiliki Rp28 miliar saja telah membuat orang tercengang-cengang. Orang makin terbelalak dan ternganga-nganga, setelah polisi menyita dari safety box senilai Rp74 miliar, terdiri dari uang tunai Rp60 miliar dan Rp14 miliar dalam bentuk logam mulia. Itulah sebabnya pemilik 10 safety box di tiga bank berbeda itu disebut-sebut sebagai pegawai negeri terkaya di Republik ini, bahkan di dunia, sehingga namanya patut diabadikan dalam Guinness World Records.

Gayus jelas contoh koruptor yang sangat komplet. Penelaah keberatan pajak itu bukan hanya menggarong uang negara, membuat negara selalu bertekuk lutut bila beperkara dengan perusahaan pengemplang pajak, tetapi juga melumpuhkan semua unsur penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan pengacara), hanya dengan menggunakan sebagian kecil saja dari hasil merampok uang negara yang jumlahnya fantastis itu.

Membongkar kasus Gayus, mengusut semua pemberi dan penerima dana, jelas tugas penyidik. Namun urusan kiranya akan lancar karena Gayus berjanji akan membongkar semuanya. Itulah syarat yang diajukan Adnan Buyung Nasution, sehingga firma hukumnya mau menangani perkara Gayus. Sebelumnya Gayus telah mengaku kepada polisi bahwa uangnya senilai Rp28 miliar berasal dari tiga perusahaan di bawah Bakrie Group, yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin, dan PT Bumi Resources.

Pernyataan Gayus ini telah dibantah pihak Bakrie Group. Siapakah yang benar, biarlah kelak pengadilan yang mengujinya. Tak hanya itu. Publik pun berharap Gayus akan membongkar semua asal-usul aset Rp74 miliar yang disimpan dalam safety box atas nama istrinya, Milana Anggraeni, pengawai negeri di DPRD DKI Jakarta.

Pengadilan Gayus mestinya menjadi forum hukum yang fantastis. Inilah peluang emas bagi polisi dan jaksa untuk menunjukkan kehebatannya, membongkar kasus ini, dan di situlah pula akan tampak apakah negara ini masih memiliki hakim yang berani menegakkan hukum sekalipun langit runtuh. Sebab, di sanalah mestinya, semua penerima suap dan pemberi suap hendaknya ditelanjangi oleh Gayus tanpa pandang bulu. Bila itu terjadi, dua jenis mafia pun terbongkar, yaitu mafia pajak dan mafia hukum. (mediaindonesia.com, 21/6/2010)

1 komentar: